Hukum  

PBNU Tolak Larangan Total Vape dalam RUU Narkotika, Gus Fahrur: Dorong Kebijakan Proporsional

/Dok. beritasatu.com

FAKTANASIONAL.NET – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan catatan kritis terhadap usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

PBNU meminta pemerintah lebih mengedepankan pendekatan edukasi dan pengawasan ketat regulasi guna mencegah penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika, daripada melakukan pelarangan mutlak.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus berlandaskan prinsip kemaslahatan publik dan penjagaan jiwa (hifz al-nafs).

“Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Modus Narkotika Etomidate dan Kanabinoid

Wacana pelarangan ini mencuat setelah pihak keamanan mengungkap maraknya peredaran zat berbahaya melalui cairan vape (liquid).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat bius yang kini resmi masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Gus Fahrur menilai pemerintah perlu melihat posisi vape sebagai produk legal yang sudah beredar luas di Indonesia.

Ia memperingatkan agar penindakan hukum tidak serta-merta mematikan sektor yang legal, melainkan menutup celah penyalahgunaannya.

“Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menyarankan agar pengaturan mengenai modus operandi narkotika lewat vape dilakukan secara spesifik, tanpa harus melarang perangkatnya secara umum di dalam RUU Narkotika.

Exit mobile version