Hukum  

Buntut Kasus Pemerasan di Kejari HSU, KPK Periksa Ajudan dan Bendahara yang Sempat Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi berkolaborasi dengan DJKN siap melelang 74 lot barang rampasan tersebut secara elektronik dengan sistem open bidding untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara./Rey

FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Pada Selasa (14/4/2026), penyidik memanggil kembali dua saksi kunci yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut adalah Anggun Devianty, penjaga tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, serta Henrikus Ion Sidabutar, staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga menjabat sebagai ajudan di instansi tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di markas besar komisi antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang (14/4/2026).

Panggilan ini merupakan tindak lanjut setelah keduanya tidak memenuhi undangan penyidik pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Keterangan mereka dianggap penting untuk memetakan aliran dana dalam kasus yang menyeret pimpinan mereka.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama:

Exit mobile version