Sisa YouTube dan Roblox, Menkomdigi Desak Kepatuhan Platform Digital Terhadap Aturan Batas Usia

Menkomdigi Meutya Hafid - Menkomdigi mendukung penuh aturan pembatasan gawai di sekolah guna menekan risiko adiksi dan paparan konten berbahaya pada anak./Dok. Ist.

Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

Langkah ini dinilai sebagai krusial mengingat jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai angka 70 juta jiwa.

Kepatuhan platform media sosial dianggap sebagai kemenangan besar bagi perlindungan publik, khususnya generasi muda, dari potensi dampak negatif dunia digital yang tidak terkendali.

Pemerintah pun telah menyiapkan “payung hukum” pelaksana melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini memuat sanksi berjenjang bagi platform yang membandel, mulai dari:

  1. Sanksi administratif berupa surat teguran.

  2. Penghentian akses sementara.

  3. Pemutusan akses secara permanen.

Tenggat Waktu Tiga Bulan

Komdigi kini memberikan tenggat waktu bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan rencana implementasi serta laporan hasil asesmen profil risiko secara mandiri.

“Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan,” pungkasnya.

Dengan adanya PP TUNAS dan aturan pelaksananya, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memaksa perusahaan teknologi global untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna anak-anak di tanah air.

Exit mobile version