FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah muncul konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan dugaan eksploitasi anak yang kini sedang ditangani kepolisian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik melibatkan anak untuk mempromosikan produk rokok elektrik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari detikcom.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya.
Menurut Komdigi, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
YouTube diminta segera meninjau konten tersebut, mengambil tindakan, serta memberikan klarifikasi atas langkah yang telah maupun akan dilakukan.
