Mengakhiri PETI, Melegalkan Pertambangan Rakyat

FAKTANASIONAL.NET – Pertambangan emas rakyat menghadapi paradoks hukum: tanah dapat dimiliki rakyat, tetapi mineral di dalamnya berada dalam penguasaan negara. Sertifikat tanah bukan izin untuk menambang.

Karena itu, pertambangan rakyat hanya dapat memperoleh kepastian melalui WPR dan IPR. Tanpa izin, kegiatan pertambangan dapat masuk rezim pertambangan tanpa izin dan berhadapan dengan sanksi pidana UU Minerba.

Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada penindakan.

Jika PETI hanya ditutup tanpa menyediakan jalan menuju legalitas, negara hanya memindahkan masalah—bukan menyelesaikannya.

Negara Harus Mengubah Pendekatan

Pemerintah perlu menggeser paradigma:

dari penertiban semata → penataan dan legalisasi.

Langkahnya konkret:

1. Pemetaan PETI maksimal 6 bulan, meliputi lokasi, status lahan, jumlah penambang, potensi mineral dan dampak lingkungan.

2. Percepatan penetapan WPR dengan keputusan yang transparan: lokasi mana yang dapat dilegalisasi dan mana yang tidak.

3. SLA proses IPR yang jelas, sehingga permohonan tidak terjebak dalam birokrasi tanpa kepastian.

4. Roadmap legalisasi 3–5 tahun, dengan target tahunan jumlah WPR, IPR, koperasi, dan lokasi PETI yang berhasil ditransformasi.

5. Koperasi sebagai kendaraan ekonomi-operasional, sementara asosiasi menjadi kendaraan advokasi dan representasi masyarakat.

6. Legalitas harus disertai kewajiban, terutama keselamatan kerja, good mining practices, pengelolaan lingkungan dan reklamasi.

7. Rantai perdagangan emas harus legal dan terlacak, agar legalisasi tidak berhenti pada izin tambang tetapi juga menyentuh pengolahan dan pemasaran.

Exit mobile version