Dua Menteri Layak Dicopot Mendadak!

FAKTANASIONAL.NET – Bukan Purbaya saja seharusnya hak prerogatif Presiden berlaku, tapi juga bagi dua menteri ini. Yakni, Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid, yang dicopot secara mendadak. Jangan hanya Purbaya saja yang dimaklumi sebagai hak prerogatif Presiden, tapi giliran Raja Juli dan Nusron, tidak.

Kalau Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, rasanya tidak ada yang akan membela soal etika, tata krama, adat ketimuran, dan sejenisnya. Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu.

Mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti kasus di Kementerian ATR/BPN, yang salah seorang Dirjennya sudah ditersangkakan KPK semalam, bersama 7 tersangka lainnya. Sebelumnya, kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, yang dikatakan KPK sudah terlambat dan diketahui kemudian jumlahnya juga tidak sama itu.

Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid, Bapak Presiden? Orang pasti akan mengkaitkan, karena Raja Juli dan Nusron orang parpol. Jadi, Presiden dianggap “tidak berani” memperlakukan sama dengan Purbaya karena beliau bukan orang parpol.

Exit mobile version