FAKTANASIONAL.NET – Aparat gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu mempertegas larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Langkah preventif ini diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan di sepanjang aliran Sungai Besar, Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara personel TNI, Polri, perangkat kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait sebagai upaya meminimalisasi ancaman kerusakan ekosistem sungai akibat penambangan liar.
Pemetaan Titik Rawan Penambangan
Petugas gabungan menyisir sejumlah titik strategis yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan aktivitas PETI.
Pemasangan atribut peringatan ini diposisikan sebagai “lampu kuning” bagi masyarakat maupun pemodal tambang yang mencoba beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengawasan ketat untuk menjaga kelestarian alam di wilayah teritorial binaan.
