“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kopda Zulfiqor di sela kegiatan, Kamis (2/4/2026).
Edukasi dan Sosialisasi Tatap Muka
Selain memasang papan peringatan, tim gabungan juga melakukan pendekatan humanis melalui sosialisasi tatap muka kepada warga sekitar. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur terlibat dalam rantai aktivitas PETI, baik sebagai pekerja maupun penyedia fasilitas.
Aparat mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, seperti pendangkalan dan pencemaran merkuri di aliran sungai, akan merugikan masyarakat setempat dalam jangka panjang karena sungai merupakan sumber kehidupan utama.
Sanksi Pidana Menanti Pelaku
Pihak penegak hukum memberikan peringatan keras bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan ini diabaikan.
Para pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana kurungan maupun denda berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya masif ini, Forkopimcam Bunut Hulu berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga aliran Sungai Besar tetap asri dan terjaga dari praktik-praktik yang merusak lingkungan demi masa depan generasi mendatang.
