FAKTANASIONAL.NET – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Budi menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan menilai laporan tersebut secara profesional.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.
Fokus pada Korupsi Bea Cukai
Di tengah laporan etik tersebut, Budi menegaskan bahwa tim penyidik KPK tidak akan terdistraksi dan tetap fokus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam kasus ini, Faizal Assegaf berkapasitas sebagai saksi.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Faizal berkaitan erat dengan proses administrasi cukai.
“Yang ini tentunya berkaitan dengan pemeriksaan soal pengurusan cukai,” tambah Budi.
Dua Jalur Laporan Faizal Assegaf
Langkah Faizal melaporkan Budi Prasetyo dilakukan pada Rabu (15/4) dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners.
Dasar laporan tersebut merujuk pada Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan Dewas KPK untuk menelaah dugaan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK.
Selain laporan etik ke Dewas, Faizal sebelumnya telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor registrasi: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
