“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Sinergi Memutus Rantai Lintas Pulau
Dalam interogasi awal, FH mengakui bahwa sabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Keberhasilan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan jalur udara di Kalimantan Barat.
Ade menegaskan bahwa kolaborasi dengan otoritas bandara (Avsec) adalah kunci utama dalam menjaga keamanan objek vital nasional dari peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Ade.
Ancaman Hukum Berlapis
Atas tindakan nekatnya, FH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya.
Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk melacak aktor intelektual atau bandar besar yang mengendalikan mahasiswa tersebut dalam jaringan pengiriman narkoba lintas pulau ini.
