FAKTANASIONAL.NET — Praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam operasi penggerebekan yang dilancarkan di kawasan Juanda, Sawah Besar, pihak kepolisian berhasil menyita ribuan butir obat keras siap edar sekaligus mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan berkala masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” kata Kombes Reynold kepada wartawan pada 31/5/2026.
Baca Juga: Polsek Simpang Dua Tangkap Pengedar Narkoba di Ketapang Beserta Barang Bukti Sabu Satu Gram
Berbekal hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru, Sawah Besar, pada Sabtu, 30/5/2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka yang masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).
Petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, serta dua unit telepon genggam.
Kombes Reynold menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama kalangan generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegas Kombes Reynold.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sengaja menyamarkan aktivitas transaksi haram mereka dengan membuka toko kosmetik komersial agar tidak memantik kecurigaan warga sekitar ataupun aparat penegak hukum.
