Sungai Botan Akek Keruh Total, Tim Gabungan Sita 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau

/Dok. faktakalbar

Pencegahan dan Peringatan Tegas

Selain menyita peralatan, petugas sempat mencegat satu unit mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial SU asal Kabupaten Sekadau.

Pria tersebut diduga kuat hendak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Polisi langsung memberikan peringatan keras dan memerintahkan SU untuk segera meninggalkan wilayah Desa Kuala Rosan.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menyatakan bahwa kepolisian akan terus berdiri di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” tegas Iptu Supar.

Persoalan Izin Sepihak Pemilik Lahan

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga berjalan karena adanya kesepakatan sepihak antara penambang dengan oknum pemilik lahan setempat.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan eksploitasi alam tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Operasi ini diharapkan dapat mengembalikan kualitas sumber air bersih bagi warga Desa Kuala Rosan yang selama ini terdampak oleh limbah lumpur hasil penambangan.

Exit mobile version