Hukum  

IAW Sebut Ada ‘Otoritas Bayangan’ di Balik Kasus Suap Impor Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Dok. Ditjen Bea dan Cukai)

“Ini yang berbahaya. Ketika otoritas formal dipakai tanpa keputusan resmi, maka muncul apa yang kami sebut sebagai ‘otoritas bayangan’,” tegas Iskandar.

Jaringan yang Mengakar

Lebih lanjut, IAW menilai sangat tidak logis jika seorang pimpinan yang baru menjabat hitungan bulan mampu langsung membangun jaringan pemerasan berskala nasional.

Analisis IAW justru mengarah pada jaringan lama yang sudah mengakar dan memanfaatkan momentum pergantian pimpinan untuk memperkuat posisi mereka.

Iskandar mengingatkan bahwa skema korupsi seperti ini hanya mungkin terjadi jika pengawasan internal di tubuh DJBC sudah mati total.

“Fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada individu di pucuk pimpinan, melainkan menelusuri jaringan operasional yang telah lama mengakar,” pungkasnya.

Analisis ini memberikan perspektif baru bagi penyidik untuk tidak hanya menyasar “penerima akhir”, tetapi juga membongkar ekosistem birokrasi yang memfasilitasi praktik pungli dan suap impor tersebut secara berkelanjutan.

Exit mobile version