FAKTANASIONAL.NET — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau justice collaborator (JC) guna mendukung pengungkapan dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung, serta dugaan pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi oleh KPK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari para pihak yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan.
Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai agar proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa adanya intimidasi atau tekanan. Hal itu disampaikan Susilaningtias di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Dukung Pengungkapan Perkara Korupsi dan Narkotika, LPSK Siap Berkolaborasi Lindungi JC
Susilaningtias menjelaskan bahwa dugaan korupsi pada program MBG di BGN mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik dan pemenuhan gizi anak-anak.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, para saksi atau pelapor yang membantu mengungkap perkara tersebut memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dari LPSK.
Terkait kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, LPSK membuka kesempatan bagi para tersangka untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Skema pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku ini diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, dengan syarat tersangka bersedia memberikan kontribusi signifikan dalam menjelaskan aliran dana, peran pihak lain, dan membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas.
Selain itu, LPSK menyoroti kemungkinan adanya korban WNA dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal tersebut.
Jika terdapat WNA yang mengalami kerugian akibat praktik pungutan liar ini, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai bentuk pemulihan korban kejahatan.
Dalam perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tata kelola program MBG dengan jeratan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Sementara itu, dalam perkara dokumen keimigrasian, KPK telah menetapkan delapan tersangka termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra atas dugaan pelanggaran Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ketuk Palu! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU Kepolisian, Habiburokhman Jadi Ketua
