IPW Sebut Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam dalam Kasus Tambang Bauksit Aseng

IPW menyebut jenderal bintang dua tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait pusaran kasus korupsi tata kelola IUP bauksit./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa membenarkan kabar yang beredar bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi redaksi Fakatanasional.net, Sabtu, 6 Juni 2026.

“Betul, kami (IPW) mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya diduga berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar yang menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng.

Baca Juga: Imbas Konflik Geopolitik, Kemenhub Beri Sinyal Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan informasi tersebut diperoleh dari internal kepolisian.

Menurut Sugeng, informasi itu mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka. Aseng ditangkap pada 21 Mei 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

IPW menilai, berkembang pertanyaan publik mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut. Sugeng menyebut, muncul isu di masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tersebut. Namun, ia menegaskan hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Ia menduga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberi perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Pengakuan saja tidak cukup tanpa alat bukti lain,” ujarnya.

IPW meminta publik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses etik maupun disiplin dapat dilanjutkan.

Exit mobile version