Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.
Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui keterangan pers pada Senin (20/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka dalam peristiwa tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang. (OTN-Deman)
