Hukum  

Tragedi Puncak Papua Tengah: Komnas HAM Sebut Tewasnya 15 Warga Sipil Peristiwa Terberat Sepanjang 2026

/(BBC)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan insiden tewasnya 15 warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia terberat yang terjadi sepanjang tahun 2026.

Insiden berdarah ini dipicu oleh baku tembak antara aparat keamanan dengan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) di Kampung Kembru, Distrik Sinak.

Komnas HAM kini tengah melakukan investigasi intensif untuk mengungkap kronologi detail di balik jatuhnya korban jiwa dan luka-luka tersebut.

Tragedi Kemanusiaan di Distrik Sinak

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa skala korban dalam peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menjadi catatan kelam tahun ini.

“Peristiwa Puncak ini salah satu peristiwa terberat yang kita dapatkan di 2026 ini, saya kira ini berat sekali,” kata Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan temuan awal, Komnas HAM melihat adanya kaitan antara operasi militer yang sedang berlangsung dengan dampak fatal terhadap warga sipil di lokasi konflik.

“Ketika peristiwa ini terjadi kami sudah memiliki indikasi bahwa adanya operasi TNI di sana berimplikasi terhadap terjadi peristiwa itu dan tentu harus kita dalami penyebab meninggal satu per satu,” ucap Saurlin.

Kementerian HAM Desak Keterbukaan

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengonfirmasi bahwa serangan di Kampung Kembru pada Selasa (14/4) tersebut mengakibatkan 15 warga sipil meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Pigai menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama kementeriannya.

Exit mobile version