Dengan adanya intervensi ini, lonjakan harga tiket diharapkan dapat diredam di kisaran 9% hingga 13%, meskipun biaya operasional maskapai membengkak akibat avtur yang menyumbang 40% beban operasional.
Perlu dicatat bahwa fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini hanya berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan. Selain itu, subsidi hanya menyasar penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
Untuk penerbangan internasional maupun kelas bisnis ke atas, ketentuan pajak tetap berlaku normal. Langkah ini murni merupakan instrumen “rem darurat” guna memastikan mobilitas masyarakat antarpulau tidak terhambat oleh beban biaya transportasi yang terlalu tinggi.[dit]
