FAKTANASIONAL.NET – Indikasi kepemilikan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola program nasional tersebut.
Hal ini diungkapkan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dalam tulisannya yang di publish di media sosial, Selasa (28/4/2026).
Dalam tulisannya tersebut, Hamdi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, anak dari seorang Wakil Kepala BGN berinisial SS, terindikasi memiliki sedikitnya tujuh dapur MBG (SPPG) di wilayah Jawa Barat.
Pada saat yang sama, lanjut dia, SS menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Verifikasi SPPG, yaitu posisi yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penilaian dan validasi kelayakan mitra program.
“Kondisi ini menempatkan satu lingkar kepentingan yang beririsan langsung antara kewenangan publik dan kepentingan privat berbasis relasi keluarga. Dalam praktik tata kelola, situasi semacam ini secara objektif menghadirkan risiko benturan kepentingan yang signifikan,” tulis Hamdi.
Padahal, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelumnya menegaskan bahwa BGN secara tegas melarang segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Melalui Petunjuk Teknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025, BGN secara eksplisit melarang adanya afiliasi maupun rangkap peran antara pengelola mitra dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan pengawasan.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan fondasi untuk menjaga objektivitas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap program MBG.
Selain itu, dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi yang terindikasi ini juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
