FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perlindungan bagi jajaran pengawas pemilu.
Langkah ini merupakan bentuk mitigasi terhadap potensi kekerasan seksual hingga penganiayaan berat di lingkup internal lembaga.
Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2026).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada keselamatan para personelnya.
“Pengawas pemilihan umum tidak hanya berbicara tentang kepatuhan akan regulasi, tapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia di dalamnya,” ujar Bagja dalam sambutannya.
Menyoroti Kekerasan Fisik dan Verbal
Bagja mengakui bahwa dinamika kerja pengawasan pemilu di lapangan maupun di lingkungan kantor memiliki risiko nyata.
Ia tidak menampik adanya fakta terjadinya berbagai bentuk kekerasan yang dialami jajaran pengawas.
Bahkan, ia memberikan sorotan khusus terhadap perkembangan definisi kekerasan seksual saat ini, termasuk kekerasan verbal yang belakangan ini menjadi perhatian publik di institusi pendidikan.
