Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan berstatus mahasiswa asal Manado, yakni IJT alias Giselle (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing.
Satu tersangka laki-laki asal Jakarta, WAB alias Guangyun (31), berperan sebagai customer service.
Terkait alasan memilih Bali sebagai markas, penyidik menilai para pelaku memanfaatkan keramaian kawasan wisata untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di hunian sewa.
“Kurang lebihnya mungkin sama dengan tersangka judol yang lain sebelumnya, bahwa di Bali banyak kos-kosan, villa yang bisa disewa dan secara tertutup mereka bekerja,” jelasnya.
Tergiur Gaji Tinggi dan Bonus Besar
Motif ekonomi menjadi alasan utama para tersangka terjun ke dunia hitam ini. Mereka tergiur dengan pendapatan yang jauh di atas rata-rata.
Salah satu tersangka bahkan mengaku mendapatkan gaji pokok Rp11 juta per bulan dengan tambahan bonus mencapai Rp8 juta.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit laptop dan 5 ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP baru (UU 1/2023).
“Terhadap tersangka WAB ini juga sama yang dipersangkakan dikenakan pasal 426 ayat 1 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6,” pungkas Aszhari.
