Hukum  

Pelarian Berakhir di Benoa: Polda Bali Ringkus 4 Operator Judi Online Eks Kamboja dan Filipina

Ilustrasi judi online. Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar praktik judi online lintas negara yang dioperasikan dari kawasan Benoa, Kuta Selatan.

Empat orang tersangka yang sempat melarikan diri dari serangkaian penggerebekan di Filipina dan Kamboja, kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Bali.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang mengidentifikasi dua situs judi mencurigakan, yakni ketua.co dan GN77.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menerbitkan dua laporan resmi pada 13 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” ujar Aszhari dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).

Sindikat Lintas Negara yang Terdesak

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak para pelaku.

Mereka bukan pemain baru, melainkan operator yang terus berpindah negara untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum di Asia Tenggara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” tegas Aszhari.

Para pelaku tercatat pernah beroperasi di Filipina pada tahun 2024 sebelum digerebek pada Oktober 2025. Mereka kemudian pindah ke Kamboja, namun kembali terjaring operasi pada Januari 2026, hingga akhirnya memutuskan masuk ke Bali.

“Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga sebagai atau mempromosikan daripada situs judi online,” imbuh Aszhari.

Exit mobile version