FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali mengklaim penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Dana tersebut merupakan tambahan dari penyelamatan sebelumnya sebesar Rp115 miliar.
Dengan demikian, total nilai yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.
