FAKTANASIONAL.NET – Polemik proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memanas. PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) resmi melaporkan dugaan rekayasa tender kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah somasi yang dilayangkan kepada panitia lelang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, PT KIBK menilai adanya penyimpangan serius dalam proses evaluasi penawaran yang mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Sikap PT KIBK mendapat dukungan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tender, tetapi cerminan praktik korupsi pengadaan yang sistemik.
Hari menyebut, modus klasik persekongkolan vertikal—antara panitia dan peserta tender—kini semakin canggih. “Tender bisa tampak formal dan sesuai prosedur, tapi hasilnya sudah diskenariokan sejak awal,” dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/11/2025).
