FAKTANASIONAL.NET – Upaya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan terkait penyerahan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menghadapi hambatan serius.
Persoalan tersebut bukan semata berada pada substansi perkara, melainkan pada ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dinilai mempersempit hak mengajukan gugatan.
Pandangan tersebut disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, ketentuan baru berpotensi membuat permohonan MAKI dinyatakan tidak dapat diterima bahkan sebelum hakim memeriksa pokok perkara.
Hamdi menjelaskan, Pasal 161 KUHAP Baru menghapus frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang sebelumnya menjadi dasar bagi organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan praperadilan. Kini, hak tersebut hanya diberikan kepada tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Ia juga menyoroti bahwa perkara dugaan korupsi batu bara PLTU bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dengan status Model A, sehingga pelapor resminya adalah anggota Polri.
