Saat pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan enam koli berisi 611 gelang emas (60,3 kg) senilai US$ 8,94 juta dan 2.971 koin emas (130,26 kg) senilai US$ 19,4 juta. Seluruh barang tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Akibat tindakan ini, empat orang berinisial HH, AH, HG, serta PB yang merupakan warga negara asing asal India telah diamankan. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci bahwa potensi kerugian negara dari sektor bea keluar saja mencapai Rp41,1 miliar.
Hal ini mengacu pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan tarif bea keluar 12,5% untuk koin emas. Pengawasan kini diperketat guna memastikan stabilitas pasokan emas dalam negeri dan kepatuhan terhadap hukum pabean yang berlaku sejak November 2025 lalu.[dit]
