Hukum  

Diduga Lecehkan Tiga Muridnya, Seorang Guru Ngaji Dilaporkan ke Polres Pesawaran

Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).

FAKTANASIONAL.NET – Seorang guru ngaji di Dusun II, Kota Jawa dilaporkan ke Polres Pesawaran, Lampung terkait dugaan pelecehan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji yang diketahui bernama Umaidi itu dilaporkan oleh orangtua korban tersebut pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan tiga korban berinisial AK, M, dan N.

Hayat, selaku orangtua dari AK menjelaskan peristiwa yang ia laporkan tersebut berawal saat anaknya bersama dua orang korban lainnya M dan N belajar mengaji dengan seorang guru ngaji bernama Umaidi yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat itu, lanjut dia, dari keterangan anaknya menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh Umaidi yang merupakan guru ngaji anaknya dengan cara dipegang dan diciumi.

“Itu diakui oleh anak saya dan dua temannya. Bahkan itu disampaikan saat saya bersama orangtua lainnya mendatangi pelaku,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Exit mobile version