Tentukan Nasib Eks Anak Buah Nadiem, Sidang Putusan Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini

Tentukan Nasib Eks Anak Buah Nadiem, Sidang Putusan Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini/(Foto: ANTARA)

Langkah hukum ini diambil setelah rangkaian persidangan mengungkap adanya skema yang merugikan stabilitas finansial sektor pendidikan nasional.

Skandal ini mencuat setelah laporan hasil audit BPKP tanggal 4 November 2025 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari selisih harga pengadaan Chromebook yang kemahalan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi institusi.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan bersama pihak-pihak lain yang diduga kuat melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta UU Pemberantasan Tipikor.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah pada hari ini akan menjadi parameter penting dalam penegakan integritas birokrasi pendidikan.

Publik menanti apakah keadilan akan tegak lurus bagi keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk kecerdasan bangsa, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.[dit]

Exit mobile version