Laporan resmi yang terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026 ini menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil visum resmi untuk memperkuat bukti laporan tersebut.
Tak tinggal diam, pihak Erin Taulany melayangkan laporan balik terhadap ART tersebut pada Kamis (30/4/2026).
Melalui keterangan AKP Joko Adi, laporan dengan nomor 1697/IV/2026 itu fokus pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Erin merasa tuduhan yang dialamatkan padanya tidak berdasar dan merugikan reputasinya.
Pihak kepolisian kini tengah meneliti keterkaitan antara kedua laporan ini, dengan ancaman hukuman bagi terlapor fitnah mencapai maksimal tiga tahun penjara sesuai Pasal 433 dan 434 KUHP.[dit]
