Aroma Kejanggalan Proyek Gedung DLH DKI Rp12,8 Miliar, Kejati Didesak Segera Turun Tangan

Aroma Kejanggalan Proyek Gedung DLH DKI Rp12,8 Miliar, Kejati Didesak Segera Turun Tangan/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Proyek rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta kini tengah berada dalam pusaran kontroversi.

Center for Budget Analysis (CBA) secara terbuka mempertanyakan validitas penetapan pemenang lelang senilai Rp12,8 miliar tersebut.

Melansir laporan media lokal, Koordinator CBA, Uchok Sky Khadafi, mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses seleksi kontraktor yang dianggap tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Proses tender yang berlangsung pada tahun anggaran 2024 ini sejatinya menarik minat 167 peserta.

Namun, dari sekian banyak perusahaan yang mendaftar, hanya 23 entitas yang mengajukan penawaran harga secara resmi. Pada akhirnya, CV Putra Bayak Raya keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak penawaran sebesar Rp9,9 miliar.

Rekam Jejak Kontraktor yang Dipertanyakan

Kemenangan perusahaan tersebut memicu polemik tajam karena catatan kinerjanya di masa lalu yang dinilai merah. Uchok menyoroti proyek rehabilitasi total Kantor Lurah Kebagusan di Jakarta Selatan pada tahun 2022 senilai Rp7 miliar yang juga dikerjakan oleh CV Putra Bayak Raya.

Proyek itu dikabarkan gagal rampung sesuai jadwal kontrak, namun justru mendapatkan kompensasi tambahan waktu melalui skema addendum.

Kala itu, Martin Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Selatan, dinilai gagal memberikan penjelasan transparan mengenai urgensi pemberian perpanjangan waktu tersebut.

Hal inilah yang mendasari kekhawatiran bahwa evaluasi lelang pada proyek DLH kali ini tidak mempertimbangkan aspek kredibilitas dan rekam jejak secara mendalam.

Desakan Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi

Melihat adanya potensi maladministrasi, CBA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka tabir di balik proyek rehabilitasi ini.

Investigasi mendalam terhadap dokumen administrasi lelang dianggap sangat perlu guna memastikan penggunaan anggaran publik tetap tepat sasaran dan bebas dari praktik kongkalikong.

“Kejati DKI Jakarta harus bertindak proaktif dalam menelusuri keabsahan dokumen lelang ini,” tegas Uchok pada Sabtu (2/5/2026)

Kasus ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah yang menuntut transparansi lebih tinggi demi menjaga integritas keuangan daerah.[dit]

Exit mobile version