FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan meminta keterangan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut akan dilakukan setelah penyidik menelaah fakta hukum dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyebutan nama seseorang dalam proses pemeriksaan belum otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana, dilansir dari RMOL pada 23 Juni 2026.
Karena itu, setiap informasi yang muncul harus diuji melalui mekanisme penyidikan yang berlaku.
Menurut Anang, penyidik akan terlebih dahulu mencocokkan keterangan yang disampaikan para pihak dengan bukti lain yang telah dikumpulkan.
Jika dianggap diperlukan untuk memperjelas perkara, pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak terkait dapat dilakukan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat perkara menjadi lebih terang dan memastikan seluruh fakta yang muncul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nama Nanik S Deyang sebelumnya muncul setelah kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
