FAKTANASIONAL.NET – Lanskap hukum pidana Indonesia resmi bertransformasi menyusul berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, reformasi ini membawa peringatan keras bagi aparat penegak hukum, terutama Kepolisian RI.
Dalam sebuah ulasan hukum yang mendalam, praktisi hukum Adv. Darius Leka, S.H., M.H., menyoroti Pasal 613 Ayat 3 sebagai instrumen krusial yang bisa menjadi “batu sandungan” bagi penyidik jika prosedur teknisnya tidak dipatuhi secara ketat, dikutip redaksi pada 3 Mei 2026
Pasal 613 Ayat 3 dalam beleid terbaru ini menetapkan standar tinggi dalam penanganan bukti digital guna menjamin hak asasi manusia. Setiap tindakan penggeledahan atau penyitaan perangkat elektronik kini wajib disertai berita acara yang mencantumkan integritas hash data saat penyitaan berlangsung.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas teknis, melainkan jaminan perlindungan agar data tersebut tidak dimanipulasi atau direkayasa selama proses hukum berjalan.
Darius Leka menekankan bahwa pengabaian terhadap protokol ini mengakibatkan alat bukti tersebut dikategorikan sebagai inadmissible evidence atau bukti yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di era scientific crime investigation, polisi tidak lagi dibenarkan menyita gawai tanpa transparansi digital, termasuk kewajiban memberikan salinan identitas digital kepada pemilik data secara real-time serta melibatkan saksi independen saat proses ekstraksi data dilakukan.
Ketidaktertiban administratif dalam menjalankan amanat Pasal 613 Ayat 3 membuka celah lebar bagi masyarakat untuk menempuh jalur Praperadilan. Berdasarkan sinkronisasi dengan Pasal 77 KUHAP, kegagalan prosedur digital forensik dapat menggugurkan seluruh konstruksi kasus yang dibangun oleh penyidik.
Darius menegaskan bahwa dalam negara hukum, cara memperoleh kebenaran haruslah sama pentingnya dengan kebenaran itu sendiri.
Masyarakat kini didorong untuk lebih melek hukum dengan berani menanyakan berita acara penyitaan yang sesuai standar UU Nomor 1 Tahun 2026.
Meskipun transisi ini membutuhkan pelatihan masif dan ketersediaan alat forensik tersertifikasi di tingkat Polsek hingga Mabes Polri, keterbatasan sarana tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar perintah undang-undang yang bersifat imperatif.[dit]
