Hukum  

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp6 Miliar di Perairan Jambi

/Dok. Rmol

“Dengan pertimbangan keselamatan, tim fokus mengamankan barang bukti,” kata Arry mengenai keputusan tim untuk tidak mengejar pelaku lebih jauh ke dalam medan yang berbahaya.

Pelepasliaran dan Proses Hukum

Selain mengamankan 25 boks benur jenis pasir, petugas juga menyita satu unit speedboat yang ditinggalkan pelaku.

Benur jenis ini diduga berasal dari hasil tangkapan di pesisir Sumatera atau kiriman dari bagian selatan Pulau Jawa yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut.

Mengingat benur merupakan makhluk hidup yang rentan, TNI AL dan PSDKP berencana untuk segera melakukan pelepasliaran kembali ke habitat asalnya guna menjaga kelestarian ekosistem laut.

Exit mobile version