Pemprov DKI Wajibkan Warga Buang Sampah pada 4 Kategori

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. Hal ini untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Empat jenis-jenis sampah yang harus dipilah-pilah:

1. Sampah organik

Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari bahan yang mudah terurai. Nantinya, sampah organik akan diolah dengan metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

2. Sampah anorganik

Sampah ini masih bisa didaur ulang, dengan pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya. Contoh dari sampah anorganik meliputi:
Kertas dan kardus

3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Sampah B3 berisiko menimbulkan bahaya, sehingga harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3.

Exit mobile version