Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr. Mulyadi, menyatakan akan segera melakukan analisis mendalam.
Tim KY akan mengkaji apakah fakta-fakta yang diajukan memenuhi unsur pelanggaran kode etik perilaku hakim atau tidak.
Persoalan hukum ini bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Pada pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Namun, nasib berkata lain di tingkat banding di mana hukuman justru diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan tambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Upaya kasasi yang ditempuh sebagai benteng terakhir nyatanya ditolak oleh MA, yang tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, laporan ke KY menjadi babak baru dalam perjuangan hukum selebritas kontroversial tersebut.[dit]
