Hukum  

Tragis! WNI Disekap dan Dianiaya Sindikat Timah Ilegal di Malaysia, Begini Kondisinya

3 WNI Ditahan dan Dideportasi Pasca Pelantikan Trump/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah bergerak cepat mengusut dugaan kekerasan parah yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

Korban disiksa oleh jaringan penambangan timah ilegal. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi pekerja migran di luar negeri dari tindakan kriminal transnasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengoordinasikan proses penyelamatan dan evakuasi.

Menurut laporan kantor berita Antara, Polri bekerja sama erat dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Kasus ini mulai terkuak setelah Atase Polri menerima pengaduan resmi mengenai penyekapan dan penganiayaan seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC, pada 16 Mei 2026.

Korban menderita luka parah, termasuk patah kaki serta cedera serius di tangan dan kepala akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku penyelundupan.

Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur segera melakukan koordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat.

Exit mobile version