Tidak berhenti sampai di situ, perburuan dilanjutkan keesokan harinya, Sabtu (16/5/2026), di wilayah SPBU Basirih yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pada titik kedua tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial RB (45) bersama tiga orang komplotannya.
Fakta mencengangkan mencuat pasca-gelar perkara dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan medis komprehensif di mapolres, seluruh preman yang kerap meresahkan sopir anggutan logistik tersebut terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Ipda Adi H.S mengonfirmasi bahwa hasil tes urine keempat pelaku menunjukkan indikasi positif Narkotika. Penindakan hukum ini menjadi bukti komitmen nyata jajaran kepolisian dalam memberantas premanisme terorganisir yang mengganggu stabilitas Kamtibmas.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian para sopir truk yang aktif melapor melalui layanan hotline resmi. Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal mereka di balik jeruji besi guna memulihkan kenyamanan fasilitas publik di Banjarmasin.[dit]
