Opini  

Sengkarut Data Kepesertaan PBI JKN

Pihak Kemensos yang melakukan pemutakhiran data kerap tidak menemukan data peserta yang meninggal sehingga tetap dibayarkan iurannya.

Kita tahu bahwa pemutakhiran data yg dilakukan Kemensos masih belum mampu berjalan dgn baik dan valid serta up to date, sehingga peserta PBI JKN dan PBPU Pemda yang meninggal baru diketahui setelah sekian lama dan iurannya terus dibayarkan.

Untuk mengatasi permasalahan temuan BPK ini seharusnya terus diperkuat koordinasi BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, dan RS serta FKTP, yang memang sebaiknya koordinasi antar-lembaga tersebut diatur dalam Revisi PP 101/2012 jo. pp 76 tahun 2015 nantinya.

Jadi kalau ada peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di RS maka RS yang mengeluarkan surat keterangan meninggal harus menginfokan ke BPJS Kesehatan (via BPJS SATU di Faskes), yang kemudian BPJS Kesehatan menginfokan ke Kemensos yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan peserta yg sudah meninggal.

Demikian juga bila peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di FKTP, maka FKTP harus menginformasikan ke BPJS Kesehatan, yang selanjutnya diinfokan oleh BPJS Kesehatan ke Kemensos.

Demikian juga bila meninggal di rumah maka ada surat keterangan meningal dari desa atau kelurahan yang harus ditujukan kepada Kemensos (Dinsos) dan BPJS Kesehatan.

Perbaikan pendataan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda harus segera dilakukan dengan memperbaiki regulasi dan membangun koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian Lembaga, sehingga data lebih valid dan dapat meminimalisir kebocoran uang negara.

Pinang Ranti, 20 Mei 2026

Exit mobile version