Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Kewajiban Hukum Pemegang HGU

Ossy Dermawan, menegaskan seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan sarana pengendalian api mandiri guna meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla)./Dok. Humas ATR/BPN

FAKTANASIONAL.NET  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia untuk mengambil peran garda terdepan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pergerakan vertikal dari pemerintah, melainkan menuntut kesiapsiagaan penuh dari sektor swasta selaku pengelola konsesi.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan kesiapsiagaan serta tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ossy kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ossy mengingatkan bahwa di dalam setiap jengkal tanah HGU yang diberikan oleh negara, melekat sebuah tanggung jawab hukum sekaligus moral yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk menjaga ekosistem sekitar tetap seimbang.

Baca Juga: Ketok PP Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen DHE SDA ke Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Dua Poin Wajib Bagi Pelaku Usaha di Area Konsesi

Berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku, Ossy menguraikan ada dua poin krusial yang wajib diimplementasikan oleh perusahaan pemegang HGU di lapangan:

Exit mobile version