Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penyalahgunaan dokumen perizinan serta ekspor bauksit ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kejagung Akhirnya Menahan Aseng (AS), Terduga Mafia Tambang Ilegal Kalbar
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik tambang ilegal yang lebih luas di Kalimantan Barat.
(TIM)
