Kalbar  

Polres Sekadau Mediasi Perkelahian Antara Pekerja Koperasi dan Nasabah Penunggak Utang

Pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi perdamaian antara pekerja koperasi dan nasabah yang sempat terlibat perkelahian fisik. (Dok. Polres Sekadau)

SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau memfasilitasi mediasi terhadap perselisihan dua warga yang sempat terlibat perkelahian fisik di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir pada Sabtu (23/5/2026).

Perselisihan tersebut bermula ketika seorang pekerja koperasi simpan pinjam mendatangi rumah seorang nasabah yang berlokasi di Desa Gonis Tekam.

Kedatangan pekerja koperasi tersebut bertujuan secara khusus untuk melakukan penagihan pembayaran utang kepada pihak nasabah.

Pertemuan antara penagih utang dan nasabah tersebut memicu perdebatan sengit yang pada akhirnya berujung pada tindakan perkelahian.

Pamapta III SPKT Polres Sekadau Oky bersama personel piket fungsi Reserse Kriminal langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan gangguan keamanan tersebut.

Pihak kepolisian segera melakukan langkah klarifikasi secara langsung terhadap kedua belah pihak yang bertikai persis di lokasi kejadian.

Proses pendekatan dan mediasi kemudian dilakukan oleh petugas kepolisian di Pos Polisi Simpang Empat Kayu Lapis guna mencari titik temu permasalahan.

Kedua belah pihak yang berselisih akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan persoalan perkelahian tersebut secara kekeluargaan dan damai.

Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi ke dalam sebuah surat pernyataan tertulis yang disaksikan langsung oleh ketua Rukun Tetangga setempat.

Oky secara tegas mengimbau kepada kedua belah pihak agar tidak kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum serupa pada masa mendatang.

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan utang piutang.

Kepala SPKT Polres Sekadau Subhan Syah Khan mewakili Kapolres Andhika Wiratama memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian kasus tersebut pada Minggu (24/5/2026).

Subhan menegaskan bahwa proses mediasi tersebut baru dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa paksaan.

“Tidak semua persoalan masyarakat harus berakhir pada proses hukum. Apabila kedua belah pihak masih dapat dimediasi dan sepakat berdamai, maka penyelesaian secara kekeluargaan menjadi solusi yang lebih baik,” ujar Subhan.

Pihak kepolisian terus mendorong penyelesaian konflik berbasis musyawarah mufakat demi menjaga kerukunan hidup bermasyarakat di wilayah Sekadau.

Subhan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan pusat panggilan 110 Polri maupun kantor kepolisian terdekat.

Pelaporan cepat sangat diperlukan apabila warga mengalami atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Respons cepat dari aparat kepolisian diharapkan mampu mencegah permasalahan kecil berkembang menjadi konflik sosial yang jauh lebih besar.

(*Red)

Exit mobile version