MUI Sebut Pembelian Sapi Kurban Presiden Prabowo Menggunakan APBN Sah Secara Syariat

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers terkait pandangan hukum Islam dalam kehidupan bernegara. MUI menegaskan pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN sah secara syariat./(Foto: Pixabay)

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ucap Niam menegaskan.

Pihak MUI juga menambahkan bahwa model pengadaan hewan kurban yang dianggarkan melalui kas negara memiliki landasan fikih serta akar sejarah yang kuat.

Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, dalam tuntunan fikih Islam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan untuk memfasilitasi atau membeli hewan kurban melalui anggaran Baitul Mal demi kepentingan umat.

Salurkan Seribu Ekor Sapi Premium Hasil Peternak Lokal

Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan penyaluran bantuan hewan kurban sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa pendanaan bersumber dari APBN melalui pos anggaran bantuan kemasyarakatan presiden dengan estimasi nilai total mencapai kisaran Rp100 miliar.

Seluruh hewan kurban yang dibeli presiden merupakan hasil budidaya para peternak lokal di tanah air. Sapi-sapi yang dipilih pun masuk dalam kategori kelas premium dengan bobot bervariasi mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton per ekor.

Adapun varietas sapi yang dikumpulkan panitia kepresidenan terdiri dari berbagai jenis unggulan, antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga jenis Charolais.

Mengenai besaran harga per ekor, Juri menjelaskan bahwa nilai transaksi disesuaikan secara dinamis berdasarkan bobot riil komoditas serta fluktuasi harga pasar di masing-masing daerah tempat sapi tersebut dibeli.

Langkah penyesuaian harga di tiap wilayah ini dilakukan agar proses pengadaan tetap akuntabel dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi para peternak daerah.

Baca Juga: Pastikan Sesuai Prinsip Syariah, MUI Bakal Kawal Proyek Islamic Center DARAM

Exit mobile version