Hukum  

Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Umrah, Pemilik Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik kepolisian mulai mengusut kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan ibadah yang menyeret pemilik Hanania Travel berinisial ASF setelah ratusan calon jemaah umrah telantar dan gagal diberangkatkan ke Arab Saudi./Dok. Humas Polda Metro Jaya

FAKTANASIONAL.NET — Pemilik agensi perjalanan ibadah Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh calon jemaahnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Kamis (28/5/2026).

Laporan hukum tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP, dan/atau Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP terhadap terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak manajemen travel tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” kata Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga: Sempat Hilang Seminggu di Makkah, Jemaah Haji Lansia Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Modus Operandi: Uang Lunas, Keberangkatan Fiktif

Berdasarkan data penanganan perkara, perusahaan travel tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan masal yang berdampak pada ratusan calon jemaah yang telah menyetorkan uang mereka.

Secara konstruksi kasus, salah satu korban sekaligus pelapor berinisial NN menjelaskan bahwa dirinya telah melunasi seluruh biaya administrasi dan akomodasi yang dipersyaratkan oleh pihak travel untuk keperluan ibadah ke tanah suci. Namun, janji tinggal janji; pada hari H yang telah disepakati, keberangkatan tersebut nyatanya fiktif.

Exit mobile version