FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait status lembaga tempat terjadinya dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan tersebut dipastikan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan seorang pemimpin padepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin oleh terduga pelaku tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Atas dasar itulah, penyebutan tempat kejadian perkara sebagai “pesantren” dinilai tidak tepat dan keliru.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Nonfisik: Ketika Obrolan Seksual Bukan Lagi Sekadar ‘Candaan’
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan sendiri telah bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa legalitas keberadaan lembaga tersebut.
