“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Ditangani Polres Pekalongan
Kasus ini sebelumnya telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dari otoritas berwenang Kabupaten Pekalongan.
Mengingat Padepokan Padhang Ati tidak memiliki legalitas formal atau tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, maka disepakati bahwa penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Laporan dari para korban kini sudah resmi masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi juga telah bergerak cepat dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kemenag menyatakan mengawal penuh kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang Said.
Baca Juga: Taufik Hidayat Kecam Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, Desak Sanksi Tanpa Kompromi
