Pro-Kontra Revisi UU HAM: DPR Ingatkan Independensi Komnas HAM, Menteri Natalius Pigai Klaim Justru Perkuat Kewenangan

Gedung DPR/Dok. DPR RI

FAKTANASIONAL.NET — Proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini tengah memasuki tahap uji publik oleh pemerintah, mulai menuai gelombang kritik dan sorotan tajam. Rencana perubahan aturan hukum ini memicu perdebatan hangat, terutama dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan agar proses revisi ini berjalan di jalur yang tepat. Ia menegaskan, pembaruan regulasi tersebut harus berorientasi penuh pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan hak warga negara, bukan justru menjadi panggung perebutan ego sektoral atau kewenangan antarlembaga negara.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” kata Willy dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Willy menambahkan, pembagian porsi kerja yang jelas antara Kementerian HAM yang baru dibentuk dengan lembaga independen seperti Komnas HAM, idealnya bisa mendongkrak mutu penegakan HAM di Indonesia. DPR pun berjanji akan membuka pintu partisipasi masyarakat seluas-luasnya saat draf RUU tersebut masuk ke parlemen.

Baca Juga: Skandal Riset Fiktif Berbasis AI di Forum Internasional, DPR dan Pemerintah Desak Investigasi Menyeluruh

“Andai revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegas Politikus NasDem tersebut.

Sorotan Independensi dan Tim Ad Hoc Komnas HAM

Kekhawatiran senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Merujuk pada catatan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, politikus PDI-Perjuangan ini mewanti-wanti pemerintah agar draf perubahan regulasi tersebut diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu independensi Komnas HAM dari intervensi kekuasaan.

Exit mobile version