PENGGUNAAN istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyindir wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pilihan bahasa politik yang bermuatan rasial, tidak presisi secara sejarah, dan berbahaya bagi kebebasan masyarakat sipil.
Warna kulit manusia tidak boleh dijadikan simbol pengkhianatan hanya karena pemerintah tidak menyukai kritik yang disampaikan.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyatakan bahwa “Londo Ireng” masih ada di Indonesia dan kini dapat tampil memakai baju wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.
Pernyataan itu diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilainya terus menyebarkan pesimisme, menonjolkan kekurangan pemerintah, dan diduga bekerja untuk kepentingan asing.
Ucapan tersebut mengandung dua persoalan sekaligus.
Pertama, Presiden menempatkan wartawan, pengamat, dan LSM dalam bayang-bayang pengkhianatan tanpa menyebut siapa yang dituduh, tindakan apa yang dilakukan, siapa pemberi dananya, dan bukti apa yang dimiliki pemerintah.
Kedua, tuduhan itu disampaikan melalui istilah yang secara langsung membawa identitas warna kulit hitam.
Secara historis, “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam” merujuk kepada tentara Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 untuk menjadi bagian dari pasukan kolonial di Hindia Belanda.
Sebagian berasal dari wilayah yang kini menjadi Ghana. Mereka disebut “Belanda Hitam” karena berkulit hitam, memakai seragam Belanda, dan ditempatkan dalam struktur militer kolonial.
Karena itu, kata “ireng” bukan kiasan tanpa makna. Istilah tersebut lahir dari penandaan terhadap warna kulit orang Afrika.
Ketika istilah itu dipakai sebagai sinonim bagi pengkhianat, antek asing, kaki tangan penjajah, atau orang yang tidak setia kepada bangsanya, warna kulit hitam ikut diposisikan sebagai lambang kehinaan politik.
Inilah alasan ucapan tersebut dapat dinilai bermuatan rasial. Prabowo memang tidak sedang menyerang orang kulit hitan secara langsung. Sasaran pidatonya adalah wartawan, pengamat, dan LSM.
Namun, serangan politik itu dibangun dengan meminjam identitas orang berkulit hitam sebagai bahan penghinaan. Warna kulit kelompok lain digunakan untuk memperkeras tuduhan terhadap lawan yang tidak disukai.
Presiden sebenarnya dapat menggunakan istilah yang lebih jelas dan tidak diskriminatif, seperti kolaborator asing, penerima dana ilegal, agen kepentingan luar negeri, penyebar disinformasi, atau pengkhianat.
Apabila pemerintah memiliki bukti bahwa pihak tertentu bekerja untuk negara asing, bukalah identitasnya, jelaskan aliran dananya, tunjukkan perintah yang diterima, dan proses melalui hukum.
Negara tidak kekurangan perangkat untuk menyelidiki pendanaan ilegal, operasi pengaruh asing, pencucian uang, penyebaran informasi palsu, maupun tindakan yang membahayakan keamanan nasional.
Presiden memiliki aparat intelijen, kepolisian, kejaksaan, otoritas perpajakan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bila seluruh perangkat itu tersedia, tuduhan kepada pengkritik tidak boleh berhenti pada perumpamaan dan stigma.
Jika buktinya ada, rakyat berhak melihat pembuktiannya. Jika buktinya tidak ada, ucapan tersebut berubah menjadi tuduhan tanpa objek yang menyeret seluruh profesi wartawan, pengamat, dan aktivis masyarakat sipil ke dalam kecurigaan kolektif.
Presiden juga telah menyederhanakan sejarah secara tidak adil. Orang-orang kulit hitam yang direkrut Belanda tidak dapat seluruhnya digambarkan sebagai manusia yang secara bebas memilih mengkhianati bangsanya.
Sebagian berasal dari lingkungan perbudakan, perdagangan manusia, kemiskinan, tekanan kolonial, dan perekrutan militer yang kompleks. Menjadikan identitas mereka sebagai simbol pengkhianatan berarti menghapus kekerasan kolonial yang membentuk nasib mereka.
