Lebih lanjut Yayan menegaskan bahwa pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, kata Yayan, pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali mengacu pada aturan di atas, karena bantuan sapi kurban oleh presiden sangat dirasakan langsung oleh masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat. Tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kepenting pribadi.
“Dalam hukum Islam ada kaidah setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu mengedepankan kemaslahatan, sehingga kami menilai sudah sangat tepat atas kebijakan
praktik kepala negara yang menyalurkan hewan kurban dari APBN karena telah memiliki landasan hukum serta landasan fikih yang kuat, sebagai bentuk program sosial, bantuan masyarakat dan sangat berdampak serta bermanfaat untuk masyarakat,” papar Yayan.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mendukung dan menyatakan bahwa penggunaan dana anggaran pemerintah (APBN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) untuk pengadaan hewan kurban tidak menyalahi hukum Islam, karena diperuntukan pada kemaslahatan masyarakat luas,” tuntas Yayan.
