Bareskrim menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan manipulasi data ekspor ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Kepolisian menilai praktik under invoicing pada ekspor crude palm oil (CPO) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakan distorsi dalam tata kelola perdagangan ekspor Indonesia dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem pelaporan perdagangan nasional.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan manipulasi harga ekspor CPO melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) masih berlangsung dan sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan adanya 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah pengapalan yang dipilih secara acak, ditemukan perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, terutama Amerika Serikat. Menurut Purbaya, praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.[Zul]
