Komite ini diberikan wewenang strategis untuk menetapkan langkah mitigasi terhadap potensi pembengkakan biaya (cost overrun), termasuk pengaturan penyertaan modal negara (PMN) dan penjaminan pemerintah bagi perusahaan patungan proyek.
Perpres terbaru ini mempertegas bahwa seluruh koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana kereta cepat kini berada di bawah kendali penuh kementerian yang dipimpin AHY.[dit]
